A.
Pengertian Pelayanan Gawat Darurat
Yang
dimaksud dengan pelayanan gawat darurat (emergency care) adalah bagian dari
pelayanan kedokteran yang dibutuhkan oleh penderita dalam waktu segera
(imediatlely) untuk menyelamatkan kehidupannya (life saving). Unit kesehatan
yang menyelenggarakan pelayanan gawat darurat disebut dengan nama Unit Gawat
Darurat (emergency Unit. Tergantung dari kemampuan yang dimilki, keberadaan UGD
tersebut dapat beraneka macam. Pelayanan kesehatan kegawatdaruratan adalah
hak asasi setiap
orang dan merupakan kewajiban yang
harus dimiliki oleh semua orang.
Pemerintah
dan segenap masyarakat serta anda rekan mahasiswa sebagai bagian dari tenaga
kesehatan bertanggung jawab dalam memelihara dan meningkatkan kualitas
pelayanan kesehatan. Sejak tahun 2000 Kementerian Kesehatan RI telah
mengembangkan konsep Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) yang
memadukan penanganan gawat darurat mulai dari tingkat pra rumah sakit sampai
tingkat rumah sakit dan rujukan antar rumah sakit dengan pendekatan lintas
program dan multisektoral yang menekankan respon cepat dan tepat, berprinsip
menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan (Time saving is live and limb
saving).Pelayanan kegawatdaruratan memerlukan penanganan secara terpadu dan
pengaturan dalam satu sistem.
Maka
diperlukan suatu Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu sehari-hari
(SPGDT-S) dan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu dalam keadaan bencana
(SPGDT-B). Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) adalah sebuah
sistem yang merupakan koordinasi berbagai unit kerja (multisektor) dan didukung
berbagai kegiatan profesi (multidisiplin dan multiprofesi) untuk
menyelenggarakan pelayanan terpadu bagi penderita gawat darurat baik dalam
keadaan sehari-hari maupun bencana serta kejadian luar biasa. Untuk dapat
menunjang sistem yang baik diperlukan sumber daya manusia yang terampil dan
terlatih dalam menangani penderita dengan gawat darurat.
B.
Tujuan
Berdasarkan definisi
dari pelayanan gawat darurat maka tujuan dari pelayanan tersebut yaitu untuk
memberikan pertolongan pertama bagi pasien yang datang dan menghindari berbagai
resiko seperti kematian, menanggulangi korban kecelakaan, atau bencana lainnya
yang langsung membutuhkan tindakan. Selain tujuan umum tersebut adapun tujuan
utama dari pelayan gawat darurat yaitu :
1.
Memberikan pelayanan
komunikatif, cepat dan tepat selama 24 jam terus menerus
2.
Tercapainya suatu
pelayanan kesehatan yang optimal, terarah dan terpadu bagi setiap anggota
masyarakat yang berada dalam keadaan
gawat darurat
3.
Mencegah kematian dan
cacat pada pasien gawat darurat sehingga dapat hidup dan berfungsi kembali
dalam masyarakat sebagaimana mestinya.
4.
Menerima dan merujuk
pasien gawat darurat melalui sistem rujukan untuk memperoleh penanganan yang
lebih
5.
Menanggulangi korban
bencana
6.
Menanggulangi “ False Emergency “.
7.
Mengembangkan dan
menyebar luaskan Ilmu Kedokteran Gawat Darurat (PPGD).
8.
Mencegah kematian &
cacat (to save life and limb)
9.
Merujuk ke tempat yg
lebih memadai
10.
Menanggulangi bencana
11.
Pendekatan SPGDT →
pelayanan optimal, terarah dan terpadu
Komponen
Pelayanan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT).
Sebagai Koordinator SPGDT adalah Badan Nasional
Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tingkat I dan II.
Sistem penanggulangan pasien gawat darurat yang terdiri dari unsur pra RS, RS
dan antar RS. Berpedoman pada respon cepat yang melibatkan masyarakat awam umum
dan khusus, petugas medis, pelayanan ambulans gawat darurat dan sistem
komunikasi. Prinsip dari SPGDT adalah memberikan pelayanan yang cepat, cermat
dan tepat dimana tujuannya adalah untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah
kecacatan, terutama hal ini dilakukan sebelum dirujuk ke rumah sakit yang
dituju. Ada 3 fase pelayanan yaitu :
1.
Sistem
pelayanan pra rumah sakit.
Rekan Mahasiswa, apa yang Anda lakukan saat Anda
menjumpai korban bencana pertama kali? Dalam rentang kondisi pra-rumah sakit
dapat terjadi dimana saja dan kapan saja sehingga sangat diperlukan peran serta
dan bantuan masyarakat dan petugas kesehatan, tindakan yang dapat anda lakukan
untuk penanganan kondisi kegawatdaruratan antara lain :
a.
Singkirkanlah
benda-benda berbahaya yang dapat menimbulkan risiko jatuhnya korban lagi. Anda
boleh menolong apabila kondisi telah aman.
b.
Anda lakukan triase
atau memilah dan menentukan kondisi korban serta memberikan pertolongan pertama
sebelum petugas yang lebih kompeten datang.
c.
Anda lakukan fiksasi
atau stabilisasi sementara.
d.
Lakukan evakuasi, yaitu
korban dipindahkan ke tempat yang lebih aman atau sarana pelayanan kesehatan
yang sesuai dengan kondisi korban.
e.
Persiapkan masyarakat
dan tenaga kesehatan melalui pelatihan siaga bencana.
Dalam sistem pelayanan
pra rumah sakit dilakukan dengan
membentuk dan mendirikan PSC (Public Safety Center) yaitu
unit kerja yang memberikan pelayanan umum terutama yang bersifat gawat darurat.
Selain itu pelayanan pra rumah sakit dilakukan pula dengan membentuk satuan
khusus dalam penanganan bencana yang kemudian dikenal dengan BSB (Brigade Siaga
Bencana), pelayanan ambulan dan subsistem komunikasi. Pelayanan sehari-hari
meliputi :
PSC
(Public Safety Center)
Pusat pelayanan yang menjamin kebutuhan masyarakat
dalam hal-hal kegawatdaruratan, termasuk pelayanan medis yang dapat dihubungi
dalam waktu singkat dan dimanapun berada. Pengorganisasian dibawah pemerintah
daerah, SDM terdiri dari berbagai unsur, antara lain unsur kesehatan (ambulan),
unsur Pemadam Kebakaran, unsur Kepolisian serta masyarakat yang berperan serta
dalam upaya pertolongan bagi masyarakat. (gabungan dari AGD 118, SAR/PK 113,
Polisi 110). Merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan, yang bertujuan untuk
mendapatkan respons cepat (quick response) terutama pelayanan pra RS.
BSB
(Brigade Siaga Bencana)
Adalah unit khusus yang disiapkan dalam penanganan
kegiatan pra rumah sakit, khususnya berhubungan dengan kegiatan pelayanan
kesehatan dalam penanganan bencana.
Pengorganisasian dibentuk di jajaran kesehatan
(Kemenkes, Dinkes, Rumah Sakit), petugas medis (dokter dan perawat) dan petugas
non medis (sanitarian, gizi, farmasi, dll). Pembiayaan didapat dari instansi
yang ditunjuk dan dimasukkan dalam anggaran rutin (APBN/APBD).
a.
Pelayanan Ambulans
(Ambulance Service)
Adalah menyelenggarakan kegiatanpelayanan terpadu
dalam satu koordinasidengan memberdayakan ambulan milik Puskesmas, milik klinik
atau Rumah Bersalin (RB), milik Rumah Sakit maupun milik institusi non
kesehatan seperti PT Jasa Marga, Polisi. Pengkoordinasian melalui satu
center/pusat pelayanan yang disepakati bersama untuk mobilisasi ambulan
terutama bila terjadi korban massal.
b.
Komunikasi, dalam
kegiatan pelayanan kasus gawat darurat sehari-hari memerlukan sebuah sub sistem
komunikasi yang terdiri dari jaring penyampaian informasi, jaring koordinasi
dan jaring pelayanan gawat darurat sehingga seluruh kegiatan dapat berlangsung
dalam satu sistem terpadu.
f.
Pembinaan, dilakukan
melalui berbagai jenis pelatihan untuk meningkatkan kemampuan keterampilan bagi
tenaga medis (dokter dan perawat) maupun awam khusus, pembinaan juga dilakukan
melalui penyuluhan bagi masyarakat awam dll
Sistem pelayanan pada keadaan bencana.
a. Koordinasi
dan komando, dalam keadaan bencana diperlukan kegiatan yang melibatkan
unit-unit kegiatan dari lintas sektor. Kegiatan akan efektif dan efisien bila
berada dalam satu koordinasi.
b. Eskalasi
dan mobilisasi sumber daya, kegiatan penanganan bencana dan terjadinya korban
masal mengharuskan dilakukannya eskalasi atau
berbagai peningkatan. Hal ini
dapat dilakukan dengan melakukan mobilisasi SDM, mobilisasi fasilitas dan
sumber daya lain sebagai pendukung pelayanan kesehatan bagi korban bencana.
c. Simulasi,
dalam penyelenggaraan kegiatan diperlukan ketentuan-ketentuan baik berupa
prosedur tetap (protap) maupun petunjuk pelaksanaan (juklak) atau petunjuk
teknis (juknis). Ketentuan-ketentuan tersebut perlu diuji melalui simulasi agar
dapat diketahui apakah semua rancangan dapat diimplementasikan pada kenyataan
yang sebenarnya di lapangan.
d. Pelaporan,
monitoring dan evaluasi, penangananbencanayang telah dilakukanharus
didokumentasikan dalam bentuk laporan dengan sistematika yang disepakati. Data
tersebut digunakan untuk melakukan monitoring maupun evaluasi keberhasilan
maupun kegagalan suatu kegiatan, sehingga kegiatan selanjutnya akan lebih baik
dan berhasil.
2.
Sistem
pelayanan medik di rumah sakit.
Pada tahap ini, tindakan pertolongan terhadap korban
dilakukan oleh petugas kesehatan dalam sebuah tim dengan multi disiplin ilmu.
Tujuan pertolongan yang anda berikan di rumah sakit adalah :
a.
Memberikan pertolongan
profesional pada korban.
b.
Memberikan bantuan
hidup dasar dan lanjut.
c.
Melakukan stabilisasi
dan pertahankan hemodinamik secara akurat.
d.
Melakukan rehabilitasi
agar produktivitas korban pasca perawatan di rumah sakit dan pulang kembali
dapat setara seperti sebelum terkena musibah atau bencana
e.
Memberikan pendidikan
kesehatan dan latih korban/penderita
Hal-hal
dibawah ini diperlukan untuk memberikan pelayanan medis di rumah sakit sesuai
dengan kewenangan masing-masing :
a.
Pada pelayanan di rumah
sakit diperlukan sarana, prasarana, UGD, HCU, ICU, kamar jenazah, unit
penunjang lain : radiologi, laboratorium klinik, farmasi, gizi, ruang rawat
inap dan lain-lain.
b.
Diperlukan “Hospital
Disaster Plan”, (perencanaan dari suatu rumah sakit untuk menghadapi kejadian
bencana) baik perencanaan untuk bencana yang terjadi di dalam rumah sakit
(intra hospital disaster plan) dan perencanaan rumah sakit dalam menghadapi
bencana yang terjadi di luar rumah sakit (extra hospital disaster plan).
c.
Pelayanan di UGD,
adalah pelayanan pertama bagi kasus gawat darurat yang memerlukan organisasi
yang baik, pembiayaan termasuk sumber pembiayaan, SDM yang baik dan terlatih,
mengikuti perkembangan teknologi pada pelayanan medis.
d.
BSB yang berada di
rumah sakit adalah satuan tugas khusus terutama untuk memberi pelayanan medis
pada saat kejadian bencana yang terjadi di rumah sakit maupun di luar rumah
sakit. Juga pada kejadian lain yang menyebabkan korban massal.
e.
Penunjang diagnostik,
dan penunjang dalam pengobatan terdiri dari berbagai sarana dan prasarana yang
merupakan pendukung dalam pelayanan gawat darurat sehari- hari maupun dalam
keadaan bencana.
f.
Transportasi intra
hospital, adalah kegiatan pendukung untuk pelayanan gawat darurat yang perlu
mendapat perhatian untuk memberikan pelayanan antar unit pelayanan (UGD, HCU,
ICU, kamar bedah) diperlukan prosedur, peralatan dan SDM yang memiliki
pengetahuan cukup.
g.
Pelatihan, simulasi dan
koordinasi adalah kegiatan yang menjamin peningkatan kemampuan SDM, kontinuitas
dan peningkatan pelayanan medis.
3.
Sistem
pelayanan medik antar rumah sakit
a.
Jejaring rujukan dibuat
berdasarkan kemampuan rumah sakit dalam memberikan pelayanan baik dari segi
kuantitas kemampuan menerima pasien maupun kualitas pelayanan yang dihubungkan
dengan kemampuan SDM dan kesediaan fasilitas medis maupun perkembangan
teknologi.
b.
Evakuasi, adalah
transportasi yang terutama ditujukan dari rumah sakit lapangan menuju ke rumah
sakit rujukan atau transportasi antar rumah sakit dikarenakan adanya bencana
yang terjadi pada
satu rumah
sakit dimana pasien
harus dievakuasikan
ke rumah sakit lain.
c.
Sistem Informasi
Manajemen, diperlukan pada suatu rumah sakit yang menghadapi
kompleksitaspermasalahandalampelayanan. Diperlukan puladalam audit pelayanan
dan hubungannya dengan sistem penunjang termasuk manajemen keuangan.
d.
Koordinasi dalam
pelayanan terutama pelayanan rujukan diperlukan pemberian informasi keadaan
pasien dan pelayanan yang dibutuhkan sebelum pasien ditransportasikan ke rumah
sakit tujuan.
Prinsip
Umum
1.
Setiap Rumah Sakit
wajib memiliki pelayanan gawat darurat yang memiliki kemampuan :
a. Melakukan
pemeriksaan awal kasus – kasus gawat darurat
b. Melakukan
resusitasi dan stabilisasi ( life saving )
2.
Pelayanan di Instalasi
Gawat darurat Rumah sakit harus dapat memberikan pelayanan 24 jam dalam sehari
dan tujuh hari dalam seminggu
3.
Bebagai nama untuk
instalasi / unit pelayanan gawat darurat di rumahsakit diseragamkan menjadi
INSTALASI GAWAT DARURAT ( IGD )
4.
Rumah sakit tidak
bokleh meminta uang muka pada saat menangani kasus gawat darurat
5.
Pasien gawat darurat
harus ditangani paling lama 5 menit setelah sampai di IGD
6.
Organisasi Instalasi
Gawat Darurat ( IGD ) didasarkan pada organisasi multidisiplin, multiprofesi,
dan terintegrasi, dengan struktur organisasi fungsional yang terdiri dari unsur
pimpinan dan unsure pelaksanan, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan
pelayanan terhadap pasien gawat darurat di Instalasi Gawat Darurat ( IGD ), dengan wewenang penuh dipimpin oleh
dokter
7.
Setiap rumah sakit
wajib berusaha untuk menyesuaikan pelayanan gawat daruratnya minimal sesuai
dengan klasifikasi berikut.
Hal yang perlu diketahui :
- Cara minta tolong
- Cara RJP
- Cara menghentikan perdarahan
- Cara memasang bidai
- Cara transportasi
Penanggulangan à cepat & tepat
1. Kesiapsiagaan
2. Triase
3. Survey primer
4. Resusitasi
5. Evaluasi
6. Survey sekunder
7. Evaluasi
8. Pemantauan berkelanjutan
9. Terapi definitif
Sistem
Pelayanan Gawat Darurat Terpadu
Dalam perkembangannya tindakan pertolongan pertama
diharapkan menjadi bagian dari suatu sistem yang dikenal dengan istilah Sistem
Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, yaitu sistem pelayanan kedaruratan bagi
masyarakat yang membutuhkan, khususnya di bidang kesehatan.
Keberhasilan penanggulangan pasien gawat darurat
tergantung dari terlaksananya 4 kecepatan, yaitu :
• Kecepatan ditemukannya adanya pasien
gawat darurat.
• Kecepatan dan respon petugas
• Kemampuan dan kualitas petugas
• Kecepatan minta tolong
Daftar Pustaka :
Daftar Pustaka :
- http://www.djemari.org/2010/11/pelayanan-gawat-darurat-emergency-care.html
- http://www.slideshare.net/pjj_kemenkes/kb-2-sistem-pelayanan-gawat-darurat-terpadu-spgdt-47568933
- www.slideshare.net/AbdulMughni/pelayanan-gawat-darurat-terpadu
- http://herlan-suangsa.blogspot.co.id/2009/10/pelayanan-gawat-darurat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar