Salah satu instansi yang
memasarkan jasa kepada konsumen adalah instansi pelayanan kesehatan. Pelayanan
kesehatan menimbulkan persaingan antar penyedia pelayanan kesehatan termasuk
diantaranya adalah rumah sakit. Dengan adanya persaingan antar rumah sakit yang
semakin tinggi disertai dengan banyaknya pembangunan rumah sakit baru maka
rumah sakit perlu terus mengembangkan diri dengan menyelenggarakan pelayanan
yang bermutu dan meningkatkan kualitas baik pelayanan medik, maupun pelayanan
administrasi guna memberi kepuasan terhadap konsumen.
Prosedur Pelayanan Rawat Jalan
Pelayanan
rawat jalan (ambulatory) adalah satu bentuk dari pelayanan kedokteran. Secara
sederhana yang dimaksud dengan pelayanan rawat jalan adalah pelayanan
kedokteran yang disediakan untuk pasien tidak dalam bentuk rawat inap
(hospitalization).
Prosedur pelayanan rawat jalan
adalah sbb :
1. Pasien
datang di bagian admisi dan diterima oleh petugas admisi;
2. Petugas
menanyakan apakah pasien tersebut merupakan pasien baru (pasien yang baru
pertama kali berkunjung, tidak membawa kartu berobat dan kehilangan kartu) atau
pasien lama,
3. Jika pasien
tersebut adalah pasien baru, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sbb:
· Petugas
pendaftaran melengkapi formulir rekam medis penerimaan pasien baru dengan
mewawancarai pasien tersebut
· Petugas
pendaftaran mencetak KIB (Kartu Identitas Berobat) dan IUP (Index Utama
Pasien);
· Petugas
pendaftaran menyerahkan KIB kepada pasien;
· Petugas
pendaftaran membawa formulir rekam medis pasien kepoli / unit pelayanan yang
dituju;
· Di Unit
Pelayanan / Poliklinik:
· Petugas di
unit pelayanan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien;
· Apakah
pasien perlu dirujuk ke unit pelayanan penunjang yang lain?
· Jika Ya
petugas, maka petugas membawa formulir rujukan ke unit yang dituju;
· Jika tidak,
maka pasien / keluarganya dipersilahkan mengambil obat di bagian farmasi;
· Kemudian
petugas mempersilahkan pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir.
4. Untuk pasien
lama, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sebagai berikut:
· Petugas
menerima dan meneliti kartu identitas berobat pasien;
· Petugas
pendaftaran mendaftar pasien sesuai dengan pelayanan yang akan dituju dengan
mewawancarai pasien tersebut;
· Petugas
membuat tracer berdasarkan KIB pasien;
· Petugas
mengambil berkas rekam medis pasien ke Filing sesuai dengan tracer tersebut;
5. Apabila
berkas rekam medis pasien sudah terkumpul?
· Jika berkas
belum terkumpul, maka petugas menunggu sampai berkas terkumpul banyak di bagian
admisi
· Jika berkas
sudah terkumpul, maka petugas mendistribusikan semua berkas rekam medis pasien
ke poliklinik yang dituju;
· Di Unit Pelayanan
/ Poliklinik:
· Petugas di
unit pelayanan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien
· Apakah
pasien perlu dirujuk ke unit pelayanan penunjang yang lain?
· Jika Ya,
maka petugas membawa formulir ke unit yang dituju;
· Jika tidak
maka pasien dipersilahkan mengambil obat di bagian farmasi;
· Petugas
mempersilahkan pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir;
· Petugas
mempersilahkan pasien pulang;
B. Prosedur Pelayanan Rawat Inap
Rawat inap
(opname) adalah istilah yang berarti proses perawatan pasien oleh tenaga
kesehatan profesional akibat penyakit tertentu, di mana pasien diinapkan di
suatu ruangan di rumah sakit. Perawatan rawat inap adalah perawatan pasien yang
kondisinya memerlukan rawat inap. Kemajuan dalam pengobatan modern dan
munculnya klinik rawat komprehensif memastikan bahwa pasien hanya dirawat di
rumah sakit ketika mereka betul-betul sakit, telah mengalami kecelakaan, pasien
yang perlu perawatan intensif atau observasi ketat karena penyakitnya.
Prosedur:
1. Dokter
menganjurkan pasien untuk rawat inap.
2. Atas
persetujuan pasien/keluarga/penanggungjawab pasien, perawat IGD/POLI
memberitahu receptionist bahwa pasien akan dirawat inap.
3. Perawat
mengarahkan keluarga / penanggungjawab pasien untuk mendaftarkan pasien rawat
inap ke receptionist.
4. Untuk pasien
yang masuk melalui IGD, receptionist menanyakan Kartu Berobat pasien (untuk
pasien lama) atau mencatat data / identitas pasien dengan lengkap (untuk pasien
baru).
Untuk Pasien Umum:
1. Receptionist
menawarkan tarif jasa Rawat Inap secara jelas kepada pasien.
2. Apabila
sudah ada kesepakatan dari keluarga / penanggungjawab pasien, maka receptionist
memberikan form “Surat Pernyataan Pembayaran” kepada keluarga /
penanggung-jawab pasien untuk diisi dan ditanda tangani
3. Receptionist
meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien berupa
KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya
4. Setelah form
“Surat Pernyataan Pembayaran“ diisi dan ditanda tangani oleh pasien, berikan
form tersebut ke bagian Rekam Medis untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat
Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap
diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.
Untuk Pasien Asuransi:
1. Menanyakan
kepemilikan asuransi kesehatan yang dimiliki pasien
2. Bila pasien
masuk pada jam kerja, minta pasien untuk mengambil jaminan yang dikeluarkan
oleh Perusahaan / Asuransi terkait. Bila pasien masuk diluar jam kerja, jaminan
diambil keesokan harinya, pada saat jam kerja.
3. Meminta
lembar jaminan, photo copy kartu asuransi, dan surat rujukan dari Puskesmas
(kecuali kasus emergency) sebagai pelengkap tagihan.
4. Meminta
pasien melengkapi persyaratan lainnya yang berhubungan dengan tagihan asuransi
yang dimiliki.
5. Bila syarat
adiminstrasi belum lengkap, keluarga / penanggung-jawab pasien diberi waktu
maksimal 2×24 jam untuk memenuhi persyaratannya (selama pasien rawat inap).
Jika tidak dipenuhi, pasien dianggap UMUM.
6. Tentukan dan
beritahu keluarga / penanggung-jawab pasien tentang kamar yang akan ditempati
oleh pasien sesuai dengan jatah yang telah ditentukan asuransi yang terkait,
dengan mengelompokan Dewasa ( Pria / Wanita ) dan atau Anak.
7. Bila pasien
meminta untuk naik kelas perawatan (kecuali JAMKESMAS dan JAMKESDA), berikan
“Surat Pernyataan Kesediaan Pembayaran Selisih Biaya” untuk diisi dan
ditandatangani oleh pasien/keluarga pasien.
8. Receptionist
meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien (khusus
kepada pasien yang minta naik kelas perawatan) berupa KTP/SIM atau tanda
pengenal lainnya.
9. Setelah form
“Surat Pernyataan kesediaan Pembayaran Selisih Biaya“ diisi dan ditanda tangani
oleh keluarga / penanggungjawab pasien (khusus pasien yang minta naik kelas
perawatan), berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis.
10. Seluruh
berkas administrasi rawat inap yang telah rampung diberikan ke bagian rekam
medik untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam
Medik dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam
Medis ke IGD/POLI yang dituju.
11. Petugas
Rekam Medik mencatat di buku kunjungan pasien dan memberi tanda Rawat Inap.
12. Receptionist
menginformasikan ke bagian rawat inap mengenai kamar yang akan dipergunakan
pasien guna mempersiapkan segala kelengkapan dan fasilitasnya.
13. Perawat
mempersiapkan ruangan pasien baru.
14. Setelah
ruang rawat inap siap, perawat memberitahu receptionist bahwa ruangan telah
siap untuk ditempati.
15. Receptionist
memberitahu perawat POLI/IGD ruangan yang telah dipersiapkan.
16. Perawat
POLI/IGD mengantar pasien ke ruangan rawat inap.
C. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat
Pengertian
Gawat Darurat Menurut Azrul (1997) yang dimaksud gawat darurat (emergency
care) adalah bagian dari pelayanan kedokteran yang dibutuhkan oleh
penderita dalam waktu segera untuk menyelamatkan kehidupannya (life
saving) Instalasi gawat darurat adalah salah satu sumber utama pelayanan
kesehatan di rumah sakit. Ada beberapa hal yang membuat situasi di IGD menjadi
khas, diantaranya adalah pasien yang perlu penanganan cepat walaupun
riwayat kesehatannya belum jelas.
Untuk
perawatan di UGD ( Unit Gawat Darurat), Pasien bisa dirawat dengan rawat inap
ataupun tidak, halini ditentukan seberapa parah sakit yang diderita pasien.
Ketika pasien datang, pasien langsung dibawa keruang UGD untuk diperiksa, dalam
pemeriksaan iniditentukan apakah pasien harus rawat inap atau tidak.
1. Pasien Tidak Rawat Inap
· Setelah
pemeriksaan terhadap pasien selesai, jika tidak ada pendamping pasien, pihak
rumah sakit akan menelpon keluarga pasien untuk datang
· Proses selanjutnya
pasien harus segera mendaftar direceptionist (khusus UGD), kemudian diberi slip
pembayaran untuk membayar biaya pemeriksaan dan biaya obat.
· Membayar di
loket pembayaran
· Kembali ke receptionist
untuk menebus resep dengan menunjukkan slip pembayaran yg sudah di sahkan di
loket pembayaran sebagai bukti lunas pembayaran
· Mengambil
obat di apotek dengan memberikan resep terlebih dahulu
· Setelah
mendapat obat, jemput pasien di UGD dan pasien bisa pulang.
2. Pasien Rawat Inap
· Setelah
pemeriksaan terhadap pasien selesai dan pasien harus rawat inap, pendamping
pasien mendaftar di administrasi khusus rawat inap.
· Setelah
mendaftar dan mendapat ruangan, pasien segera dibawa ke ruangan rawat inap.
· Setelah
pasien sembuh dan diberi izin pulang oleh dokter, pendamping harus
menyelesaikan administrasi dengan mengambil slip pembayaran biaya rawat inap
(sudah termasuk obat yang diberi selama rawat inap).
· Pembayaran
dilakukan di loket bank yang disediakan.
· Setelah
proses administrasi selesai, pendamping beserta pasien akan diberikan resume
dan penjelasan mengenai kondisi kesehatan pasien oleh dokter yang menangani
· Setelah itu
pasien bisa pulang (pasien tidak perlu menebus resep obat, karena obat sudah
diberikan ketika masa rawat inap).
Bagian
Radiologi
Petugas
Administrasi
Hubungan
Lini : bertanggungjawab kepada Kepala Instalasi Radiologi.
Kualifikasi
Pendidikan : Sarjana
Uraian Tugas
:
- Menerima surat konsul dari
dokter dan mencatatnya dalam buku register.
- Menyerahkan surat konsul ke
Radiografer / operator untuk dilakukan pemeriksaan.
- Menyerahkan surat permintaan
semua program kontras dengan status pasien (untuk yang rawat inap) kepada
dokter spesialis radiologi.
- Memberi identitas pada amplop
dan foto sesuai dengan data pasien.
- Menyiapkan lembar ekspertise
untuk dibacakan kepada dokter spesialis radiologi.
- Mengumpulkan foto-foto yang
sudah dibaca untuk diserahkan kepada ruangan atau pasien.
Referensi:
1.
Fandy Tjiptono. Service Managemen Mewujudkan Layanan
Prima Edisi 2, Yogyakarta: Penerbit ANDI, 2008.
2.
Aditama, Tjandra Yoga. 2003. Manajemen
Administrasi Rumah Sakit. Jakarta : UI-Press
Tidak ada komentar:
Posting Komentar