1. Pengertian Pelayanan Farmasi
Pelayanan Kefarmasian
di Rumah Sakit merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan
kesehatan Rumah Sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang bermutu dan
terjangkau bagi semua lapisan masyarakat termasuk pelayanan farmasi klinik.
Pelayanan Kefarmasian
merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan
menyelesaikan masalah terkait Obat. Tuntutan pasien dan masyarakat akan
peningkatan mutu Pelayanan Kefarmasian, mengharuskan adanya perluasan dari
paradigma lama yang berorientasi kepada produk (drug oriented) menjadi paradigma baru yang berorientasi pada pasien
(patient oriented) dengan filosofi
Pelayanan Kefarmasian (pharmaceutical
care).
Dalam Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dinyatakan bahwa Rumah Sakit harus
memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia,
kefarmasian, dan peralatan. Persyaratan kefarmasian harus menjamin ketersediaan
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang bermutu,
bermanfaat, aman, dan terjangkau. Selanjutnya dinyatakan bahwa pelayanan
Sediaan Farmasi di Rumah Sakit harus mengikuti Standar Pelayanan Kefarmasian
yang selanjutnya diamanahkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
Dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang
Pekerjaan Kefarmasian juga dinyatakan bahwa dalam menjalankan praktek
kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker harus menerapkan
Standar Pelayanan Kefarmasian yang
diamanahkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
Berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan tersebut dan perkembangan konsep Pelayanan
Kefarmasian, perlu ditetapkan suatu Standar Pelayanan Kefarmasian dengan
Peraturan Menteri Kesehatan, sekaligus meninjau kembali Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 1197/Menkes/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di
Rumah Sakit.
2. Tujuan Pelayanan Farmasi
a.
Melangsungkan
pelayanan farmasi yang optimal baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan
gawat darurat, sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia;
b.
Menyelenggarakan
kegiatan pelayanan profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi;
c.
Melaksanakan
KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) mengenai obat;
d.
Menjalankan
pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yang
berlaku;
e.
Melakukan
dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan;
f.
Mengawasi
dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan;
g.
Mengadakan
penelitian di bidang farmasi dan peningkatan
metoda.
3. Fungsi Pelayanan Farmasi
1) Pengelolaan Perbekalan Farmasi
a.
Memilih
perbekalan farmasi sesuai kebutuhan pelayanan rumah sakit;
b.
Merencanakan
kebutuhan perbekalan farmasi secara optimal;
c.
Mengadakan
perbekalan farmasi berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai
ketentuan yang berlaku;
d.
Memproduksi
perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit;
A. PENGELOLAAN PERBEKALAN FARMASI
Pengelolaan
Perbekalan Farmasi merupakan suatu siklus kegiatan, dimulai dari pemilihan,
perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, penghapusan, administrasi dan
pelaporan serta evaluasi yang diperlukan bagi kegiatan pelayanan.
Tujuan
:
1. Mengelola perbekalan farmasi yang efektif dan efesien
2.
Menerapkan
farmako ekonomi dalam pelayanan
3. Meningkatkan kompetensi/kemampuan tenaga farmasi
4.
Mewujudkan Sistem
Informasi Manajemen berdaya guna dan tepat guna
5. Melaksanakan pengendalian mutu pelayanan
a. Pemilihan / seleksi
Merupakan
proses kegiatan sejak dari meninjau masalah kesehatan yang terjadi di rumah
sakit, identifikasi pemilihan terapi, bentuk dan dosis, menentukan kriteria
pemilihan dengan memprioritaskan obat esensial, standarisasi sampai menjaga dan
memperbaharui standar obat.
Penentuan seleksi obat
merupakan peran aktif apoteker dalam Panitia Farmasi dan Terapi untuk
menetapkan kualitas dan efektifitas, serta jaminan purna transaksi pembelian.
b. Perencanaan
Merupakan
proses kegiatan dalam pemilihan jenis, jumlah, dan harga perbekalan farmasi
yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran, untuk menghindari kekosongan obat
dengan menggunakan metode yang dapat dipertanggung jawabkan dan dasar-dasar
perencanaan yang telah ditentukan antara lain Konsumsi, Epidemiologi, Kombinasi
metode konsumsi dan epidemiologi disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
Pedoman
Perencanaan :
1)
DOEN,
Formularium Rumah Sakit, Standar Terapi Rumah Sakit, Ketentuan setempat yang berlaku.
2) Data catatan medik
3) Anggaran yang tersedia
4) Penetapan prioritas
5) Siklus penyakit
6) Sisa persediaan
7) Data pemakaian periode yang lalu
8) Rencana pengembangan
c. Pengadaan
Merupakan kegiatan
untuk merealisasikan kebutuhan yang telah direncanakan dan disetujui, melalui :
1. Pembelian :
a) Secara tender (oleh Panitia / Unit Layanan Pengadaan)
b) Secara langsung dari pabrik/distributor/pedagang besar farmasi/rekanan
2. Produksi/pembuatan sediaan farmasi
d. Pengemasan / Produksi
Merupakan
kegiatan membuat, merubah bentuk, dan pengemasan kembali sediaan farmasi steril
atau nonsteril untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Kriteria
obat yang diproduksi :
1. Sediaan farmasi dengan formula khusus
2. Sediaan farmasi dengan harga murah
3. Sediaan farmasi dengan kemasan yang lebih kecil
4. Sediaan farmasi yang tidak tersedia dipasaran
e. Penerimaan
Merupakan
kegiatan untuk menerima perbekalan farmasi yang telah diadakan sesuai dengan
aturan kefarmasian, melalui pembelian langsung, tender, konsinyasi atau
sumbangan.
Pedoman
dalam penerimaan perbekalan farmasi:
1. Pabrik harus mempunyai Sertifikat Analisa
2. Barang harus bersumber dari distributor utama
3. Harus mempunyai Material Safety Data Sheet (MSDS)
4. Khusus untuk alat kesehatan/kedokteran harus mempunyai
certificate of origin
5. Expire date minimal 2
tahun
f. Penyimpanan
Merupakan kegiatan
pengaturan perbekalan farmasi menurut persyaratan yang ditetapkan:
1. Dibedakan menurut bentuk sediaan dan jenisnya
2. Dibedakan menurut suhunya, kestabilannya
3. Mudah tidaknya meledak/terbakar
4.
Tahan/tidaknya
terhadap cahaya disertai dengan sistem informasi yang selalu menjamin
ketersediaan perbekalan farmasi sesuai kebutuhan
g. Pendistribusian
Merupakan
kegiatan mendistribusikan perbekalan farmasi di rumah sakit untuk pelayanan
individu dalam proses terapi bagi pasien rawat inap dan rawat jalan serta untuk
menunjang pelayanan medis.
Sarana dan Peralatan
Penyelenggaraan
Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit harus didukung oleh sarana dan peralatan
yang memenuhi ketentuan dan perundang-undangan kefarmasian yang berlaku. Lokasi
harus menyatu dengan sistem pelayanan
Rumah Sakit, dipisahkan antara fasilitas untuk penyelenggaraan manajemen,
pelayanan langsung kepada pasien, peracikan, produksi dan laboratorium mutu
yang dilengkapi penanganan limbah.
Peralatan yang
memerlukan ketepatan pengukuran harus dilakukan kalibrasi alat dan peneraan
secara berkala oleh balai pengujian kesehatan dan/atau institusi yang
berwenang. Peralatan harus dilakukan pemeliharaan, didokumentasi, serta
dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan.
1.
Sarana
Fasilitas ruang harus
memadai dalam hal kualitas dan kuantitas agar dapat menunjang fungsi dan proses
Pelayanan Kefarmasian, menjamin lingkungan kerja yang aman untuk petugas, dan
memudahkan sistem komunikasi Rumah Sakit.
a.
Fasilitas
utama dalam kegiatan pelayanan di Instalasi Farmasi, terdiri dari:
1)
Ruang Kantor/Administrasi
Ruang Kantor/Administrasi terdiri
dari:
a)
ruang pimpinan
b)
ruang staf
c)
ruang
kerja/administrasi tata usaha
d)
ruang pertemuan
2)
Ruang
penyimpanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai
Rumah Sakit harus
mempunyai ruang penyimpanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis
Habis Pakai yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan, serta harus
memperhatikan kondisi sanitasi, temperatur, sinar/cahaya, kelembaban,
ventilasi, pemisahan untuk menjamin mutu produk dan keamanan petugas, terdiri
dari:
a)
Kondisi umum
untuk ruang penyimpanan:
(1) Obat jadi
(2) Obat produksi
(3) bahan baku Obat
(4) Alat Kesehatan
b)
Kondisi khusus
untuk ruang penyimpanan:
(1) Obat termolabil
(2) bahan laboratorium dan reagensia
(3) Sediaan Farmasi yang mudah terbakar
(4) Obat/bahan Obat berbahaya (narkotik/psikotropik)
3)
Ruang
distribusi Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai terdiri
dari distribusi Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai
rawat jalan (apotek rawat jalan) dan rawat inap (satelit farmasi).
Ruang distribusi harus
cukup untuk melayani seluruh kebutuhan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan
Bahan Medis Habis Pakai Rumah Sakit. Ruang distribusi terdiri dari:
a)
Ruang
distribusi untuk pelayanan rawat jalan, di mana ada ruang khusus/terpisah untuk
penerimaan resep dan peracikan.
b)
Ruang
distribusi untuk pelayanan rawat inap, dapat
secara sentralisasi maupun desentralisasi di masing- masing ruang rawat inap.
4)
Ruang konsultasi
/ konseling Obat
Ruang
konsultasi/konseling Obat harus ada sebagai sarana untuk Apoteker memberikan
konsultasi/konseling pada pasien dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan
kepatuhan pasien. Ruang konsultasi/konseling harus jauh dari hiruk pikuk
kebisingan lingkungan Rumah Sakit dan nyaman sehingga pasien maupun konselor
dapat berinteraksi dengan baik. Ruang konsultasi/konseling dapat berada di
Instalasi Farmasi rawat jalan maupun rawat inap.
5)
Ruang Pelayanan Informasi Obat
Pelayanan Informasi
Obat dilakukan di ruang tersendiri dengan dilengkapi sumber informasi dan
teknologi komunikasi, berupa bahan pustaka dan telepon.
6)
Ruang produksi;
Persyaratan bangunan untuk ruangan produksi harus
memenuhi kriteria:
a)
Lokasi
Lokasi jauh
dari pencemaran lingkungan (udara, tanah
dan air tanah).
b)
Konstruksi
Terdapat
sarana perlindungan terhadap:
(1) Cuaca
(2) Banjir
(3) Rembesan air
(4) Binatang/serangga
c)
Rancang
bangun dan penataan gedung di ruang produksi harus memenuhi kriteria:
(1) Disesuaikan dengan alur barang, alur
kerja/proses, alur orang/pekerja.
(2) Pengendalian lingkungan terhadap:
(a) Udara;
(b)
Permukaan langit-langit, dinding, lantai dan peralatan/sarana lain;
(c) Barang masuk;
(d) Petugas yang di dalam.
(3) Luas ruangan minimal 2 (dua) kali
daerah kerja + peralatan, dengan jarak setiap peralatan minimal 2,5 m.
(4) Di
luar ruang produksi ada fasilitas untuk lalu lintas petugas dan barang.
d)
Pembagian ruangan
(1) Ruang terpisah antara Obat jadi dan bahan baku;
(2) Ruang terpisah untuk setiap proses produksi;
(3) Ruang terpisah untuk produksi Obat
luar dan Obat dalam;
(4) Gudang terpisah untuk produksi antibiotik (bila ada);
(5) Tersedia saringan udara, efisiensi minimal 98%;
(6) Permukaan lantai, dinding, langit-langit dan pintu harus:
(a) Kedap air;
(b) Tidak terdapat sambungan;
(c)
Tidak merupakan media pertumbuhan untuk mikroba;
(d)
Mudah dibersihkan dan tahan terhadap bahan
pembersih/desinfektan.
e)
Daerah pengolahan
dan pengemasan
(1) Hindari bahan dari kayu, kecuali dilapisi cat
epoxy/enamel;
(2) Persyaratan ruangan steril dan
nonsteril harus memenuhi kriteria Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk:
(a) Ventilasi ruangan;
(b) Suhu;
(c) Kelembaban;
(d) Intensitas cahaya.
(3) Pemasangan instalasi harus sesuai
kriteria CPOB untuk:
(a) Pipa saluran udara;
(b) Lampu;
(c) kabel dan peralatan
listrik.
7)
Ruang Aseptic Dispensing
Ruang aseptic
dispensing harus memenuhi persyaratan:
a)
Ruang bersih :
kelas 10.000 (dalam `
Laminar Air Flow = kelas 100)
b)
Ruang/tempat
penyiapan :kelas 100.000
c)
Ruang antara :kelas 100.000
d)
Ruang ganti
pakaian :kelas 100.000
e)
Ruang/tempat
penyimpanan untuk sediaan yang telah disiapkan:
Tata ruang harus
menciptakan alur kerja yang baik sedangkan luas ruangan disesuaikan dengan
macam dan volume kegiatan
Ruang aseptic
dispensing harus memenuhi spesifikasi:
a)
Lantai
Permukaan datar dan
halus, tanpa sambungan, keras, resisten terhadap zat kimia dan fungi, serta
tidak mudah rusak.
b)
Dinding
(1) Permukaan rata dan halus, terbuat
dari bahan yang keras, tanpa sambungan, resisten terhadap zat kimia dan fungi,
serta tidak mudah rusak.
(2) Sudut-sudut pertemuan lantai dengan
dinding dan langit-langit dengan dinding dibuat melengkung dengan radius 20 –
30 mm.
(3) Colokan listrik datar dengan
permukaan dan kedap air dan dapat dibersihkan.
c)
Plafon
Penerangan, saluran dan
kabel dibuat di atas plafon, dan lampu rata dengan langit-langit/plafon dan
diberi lapisan untuk mencegah kebocoran udara.
d)
Pintu
Rangka terbuat dari stainles steel. Pintu membuka ke arah
ruangan yang bertekanan lebih tinggi.
e)
Aliran udara
Aliran udara menuju
ruang bersih, ruang penyiapan, ruang
ganti pakaian dan ruang antara harus melalui HEPA filter dan memenuhi
persyaratan kelas 10.000. Pertukaran udara minimal 120 kali per jam.
f)
Tekanan udara
Tekanan udara di dalam
ruang bersih adalah 15 Pascal lebih rendah dari ruang lainnya sedangkan tekanan
udara dalam ruang penyiapan, ganti pakaian dan antara harus 45 Pascal lebih
tinggi dari tekanan udara luar.
g)
Temperatur
Suhu udara diruang
bersih dan ruang steril, dipelihara pada suhu 16 – 25° C.
h)
Kelembaban
1)
Kelembaban
relatif 45 – 55%.
2)
ruang
bersih, ruang penyangga, ruang ganti pakaian steril dan ruang ganti pakaian
kerja hendaknya mempunyai perbedaan tekanan udara 10-15 pascal. Tekanan udara
dalam ruangan yang mengandung risiko lebih tinggi terhadap produk hendaknya
selalu lebih tinggi dibandingkan ruang sekitarnya. Sedangkan ruang bersih penanganan
sitostatika harus bertekanan lebih rendah dibandingkan ruang sekitarnya.
8)
Laboratorium Farmasi
Dalam hal Instalasi
Farmasi melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan yang membutuhkan ruang
laboratorium farmasi, maka harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a)
Lokasi
1)
Lokasi terpisah
dari ruang produksi.
2)
Konstruksi
bangunan dan peralatan tahan asam, alkali, zat kimia dan pereaksi lain (harus
inert); aliran udara, suhu dan kelembaban sesuai persyaratan.
b)
Tata ruang
disesuaikan dengan kegiatan dan alur kerja
c)
Perlengkapan
instalasi (air, listrik) sesuai persyaratan
9)
Ruang Produksi
Non Steril
10)
Ruang Penanganan
Sediaan Sitostatik
11)
Ruang
Pencampuran/Pelarutan/Pengemasan Sediaan Yang Tidak Stabil
12)
Ruang Penyimpanan
Nutrisi Parenteral
b.
Fasilitas penunjang dalam kegiatan pelayanan di Instalasi
Farmasi, terdiri dari:
1)
Ruang tunggu pasien;
2)
Ruang
penyimpanan dokumen/arsip Resep dan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan
Medis Habis Pakai yang rusak;
3)
Tempat penyimpanan Obat di ruang perawatan;
4)
Fasilitas toilet,
kamar mandi untuk staf.
2.
Peralatan
Fasilitas peralatan
harus memenuhi syarat terutama untuk perlengkapan peracikan dan penyiapan baik
untuk sediaan steril, non steril, maupun cair untuk Obat luar atau dalam.
Fasilitas peralatan
harus dijamin sensitif pada pengukuran dan memenuhi persyaratan, peneraan dan
kalibrasi untuk peralatan tertentu setiap tahun.
Peralatan
yang paling sedikit harus tersedia:
a.
Peralatan
untuk penyimpanan, peracikan dan pembuatan Obat baik steril dan nonsteril
maupun aseptik/steril;
b.
Peralatan kantor
untuk administrasi dan arsip;
c.
Kepustakaan
yang memadai untuk melaksanakan Pelayanan Informasi Obat;
d.
Lemari
penyimpanan khusus untuk narkotika;
e.
Lemari
pendingin dan pendingin ruangan untuk Obat yang termolabil;
f.
Penerangan,
sarana air, ventilasi dan sistem pembuangan limbah yang baik;
g.
Alarm.
Macam-macam
Peralatan
a.
Peralatan Kantor:
1)
Mebeulair
(meja, kursi, lemari buku/rak, filing cabinet dan lain-lain);
2)
Komputer/mesin tik;
3)
Alat tulis kantor;
4)
Telepon dan faksimili
b.
Peralatan sistem komputerisasi
Sistem komputerisasi
harus diadakan dan difungsikan secara optimal untuk kegiatan sekretariat,
pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan
pelayanan farmasi klinik. Sistem informasi farmasi ini harus terintegrasi
dengan sistem informasi Rumah Sakit untuk meningkatkan efisiensi fungsi
manajerial dan agar data klinik pasien mudah diperoleh untuk monitoring terapi
pengobatan dan fungsi klinik lainnya. Sistem komputerisasi meliputi:
1) Jaringan
2)
Perangkat keras
3)
Perangkat lunak
(program aplikasi)
c.
Peralatan Produksi
1)
Peralatan farmasi untuk persediaan, peracikan dan pembuatan
Obat, baik nonsteril maupun steril/aseptik.
2) Peralatan harus dapat menunjang
persyaratan keamanan cara pembuatan Obat
yang baik.
d.
Peralatan Aseptic Dispensing:
1) Biological Safety
Cabinet/Vertical Laminar Air
Flow Cabinet
(untuk
pelayanan sitostatik);
2)
Horizontal Laminar Air Flow Cabinet (untuk pelayanan
pencampuran Obat suntik dan nutrisi parenteral);
3)
Pass-box dengan
pintu berganda (air-lock);
4)
Barometer;
5)
Termometer;
6)
Wireless intercom.
e.
Peralatan Penyimpanan
1)
Peralatan
Penyimpanan Kondisi Umum
-
lemari/rak yang rapi dan terlindung dari debu,
kelembaban dan cahaya yang berlebihan;
-
lantai dilengkapi
dengan palet.
2)
Peralatan
Penyimpanan Kondisi Khusus:
-
Lemari pendingin
dan AC untuk Obat yang termolabil;
-
Fasilitas
peralatan penyimpanan dingin harus divalidasi secara berkala;
-
Lemari
penyimpanan khusus untuk narkotika dan Obat psikotropika;
-
Peralatan
untuk penyimpanan Obat, penanganan dan pembuangan limbah sitotoksik dan Obat
berbahaya harus dibuat secara khusus untuk menjamin keamanan petugas, pasien
dan pengunjung.
3)
Peralatan Pendistribusian/Pelayanan
-
Pelayanan rawat
jalan (Apotik);
-
Pelayanan rawat
inap (satelit farmasi);
-
Kebutuhan ruang
perawatan/unit lain.
4)
Peralatan Konsultasi
-
Buku
kepustakaan bahan-bahan leaflet,dan brosur dan lain-lain;
-
Meja,
kursi untuk Apoteker dan 2 orang pelanggan, lemari untuk menyimpan profil
pengobatan pasien;
-
Komputer;
-
Telpon;
-
Lemari arsip;
-
Kartu arsip.
5)
Peralatan Ruang
Informasi Obat
-
Kepustakaan yang memadai untuk melaksanakan
Pelayanan Informasi Obat;
-
Peralatan meja,
kursi, rak buku, kotak;
-
Komputer;
-
Telpon – Faxcimile;
-
Lemari arsip;
-
Kartu arsip;
-
TV dan VCD player.
6)
Peralatan Ruang Arsip
-
Kartu Arsip;
-
Lemari/Rak Arsip.
PENGENDALIAN MUTU
Merupakan kegiatan pengawasan, pemeliharaan dan audit
terhadap perbekalan farmasi untuk menjamin mutu, mencegah kehilangan,
kadaluarsa, rusak dan mencegah ditarik dari peredaran serta keamanannya sesuai
dengan Kesehatan, Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3 RS).yang meliputi :
a. Melaksanakan prosedur yang
menjamin keselamatan kerja dan lingkungan.
b. Melaksanakan prosedur yang
mendukung kerja tim Pengendalian Infeksi Rumah Sakit .
1. Unsur-Unsur Yang Mempengaruhi Mutu Pelayanan
a.
Unsur masukan (input) : tenaga/sumber daya manusia,
sarana dan prasarana, ketersediaan dana
b. Unsur proses : tindakan yang
dilakukan oleh seluruh staf farmasi
c. Unsur lingkungan :
Kebijakan-kebijakan, organisasi, manajemen
d.
Standar – standar yang digunakan
e.
Standar yang digunakan adalah standar pelayanan
farmasi minimal yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang dan standar lain
yang relevan dan dikeluarkan oleh lembaga yang dapat dipertanggungjawabkan .
2. Tahapan Program Pengendalian Mutu
a.
Mendefinisikan kualitas pelayanan farmasi yang diinginkan dalam bentuk kriteria.
b.
Penilaian kulitas pelayanan farmasi yang sedang
berjalan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
c.
Pendidikan personel dan peningkatan fasilitas pelayanan bila diperlukan.
d.
Penilaian ulang kualitas pelayanan farmasi.
e.
Up date kriteria.
3. Aplikasi Program Pengendalian Mutu
Langkah – langkah dalam aplikasi
program pengendalian mutu :
a. Memilih subyek dari program
b.
Karena banyaknya fungsi pelayanan yang dilakukan
secara simultan, maka tentukan jenis pelayanan farmasi yang akan dipilih
berdasarkan prioritas
c.
Mendefinisikan kriteria suatu pelayanan farmasi sesuai
dengan kualitas pelayanan yang diiginkan
d. Mensosialisasikan Kriteria
Pelayanan farmasi yang dikehendaki
e.
Dilakukan sebelum program dimulai dan disosialisasikan
pada semua personil serta menjalin konsensus dan komitmen bersama untuk mencapainya
f.
Melakukan evaluasi terhadap mutu pelayanan yang sedang berjalan
menggunakan kriteria
g. Bila ditemukan kekurangan
memastikan penyebab dari kekurangan tersebut
h. Merencanakan formula untuk
menghilangkan kekurangan
i.
Mengimplementasikan formula yang telah
direncanakan
j.
Reevaluasi dari mutu pelayanan Pelayanan
4 Indikator dan Kriteria
Untuk mengukur pencapaian standar yang telah
ditetapkan diperlukan indikator, suatu alat/tolok ukur yang hasil menunjuk pada
ukuran kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan. Makin sesuai yang
diukur dengan indikatornya, makin sesuai pula hasil suatu pekerjaan dengan
standarnya. Indikator dibedakan menjadi :
a.
Indikator persyaratan minimal yaitu indikator yang
digunakan ntuk mengukur terpenuhi
tidaknya standar masukan, proses, dan lingkungan.
b.
Indikator penampilan minimal yaitu indikator yang
ditetapkan untuk mengukur tercapai tidaknya standar penampilan minimal
pelayanan yang diselenggarakan.
Indikator atau kriteria yang baik
sebagai berikut :
a.
Sesuai dengan tujuan
b. Informasinya mudah didapat
c.
Singkat, jelas, lengkap dan tak menimbulkan berbagai interpretasi
d. Rasional
Sistem distribusi
dirancang atas dasar kemudahan untuk dijangkau oleh pasien dengan
mempertimbangkan :
a) Efisiensi dan efektifitas sumber daya yang ada
b)
Metode
sentralisasi atau desentralisasi
c) Sistem floor stock dan resep individu.
1. Pendistribusian Perbekalan Farmasi untuk Pasien Rawat Inap
Merupakan kegiatan
pendistribusian perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pasien rawat inap
di rumah sakit, yang diselenggarakan secara sentralisasi dan dengan sistem
persediaan life saving di ruangan dan
sistem resep perorangan.
2. Pendistribusian Perbekalan Farmasi untuk Pasien Rawat Jalan
Merupakan
kegiatan pendistribusian perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pasien
rawat jalan di rumah sakit, yang diselenggarakan secara sentralisasi dengan
sistem resep perorangan oleh Apotik Rumah Sakit.
3. Pendistribusian Perbekalan Farmasi di luar Jam Kerja
Merupakan kegiatan
pendistribusian perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pasien di luar jam
kerja yang diselenggarakan oleh:
a. Apotik rumah sakit yang dibuka 24 jam
b. Ruang rawat yang menyediakan perbekalan farmasi emergensi
Sistem pelayanan
distribusi : Sistem resep perorangan
Pendistribusian
perbekalan farmasi resep perorangan/pasien rawat jalan dan rawat inap melalui
Instalasi Farmasi.
h. Penghapusan Perbekalan Farmasi
Penghapusan perbekalan
farmasi dilakukan terhadap obat yang sudah tidak memenuhi standar farmasi Rumah
Sakit antara lain :
1. Obat sudah Kadaluwarsa
2. Obat yang sudah ditarik izin edarnya dari BPOM RI
3. Obat yang sudah Rusak
Metode yang digunakan
dalam penghapusan obat adalah dengan menggunakan incenerator rumah sakit.
Penghapusan obat dilakukan disaksikan kepala Instalasi dengan membuat berita
acara yang isinya memuat keterangan :
1. Hari, tanggal dan lokasi pemusnahan
2. Petugas yang melakukan pemusnahan
3. Saksi – saksi
4. Nama obat
5. Bentuk sediaan
6. Jumlah Obat
7. Nomor Bets obat
8. Cara pemusnahan
9. Nama dan tanda tangan pihak yang memusnahkan dan saksi
– saksi
Kepala Instalasi farmasi melaporkan
acara penghapusan obat kepada direktur rumah sakit setelah dilakukam pemusnahan
obat.
e.
Menerima
perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku;
f.
Menyimpan perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian;
g.
Mendistribusikan
perbekalan farmasi ke unit-unit pelayanan di rumah sakit.
2) Pelayanan Kefarmasian dalam
Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan
a.
Mengkaji
instruksi pengobatan/resep pasien;
b.
Mengidentifikasi
masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat dan alat kesehatan;
c.
Mencegah
dan mengatasi masalah yang berkaitan dengan obat dan alat kesehatan;
d.
Memantau
efektifitas dan keamanan penggunaan obat dan alat kesehatan;
e.
Memberikan
informasi kepada petugas kesehatan, pasien/keluarga;
f.
Memberi
konseling kepada pasien/keluarga;
g.
Melaporkan
setiap kegiatan.
Sumber Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar