Pengertian Rekam Medis
Rekam medis
merupakan berkas/dokumen penting bagi setiap instansi rumah sakit. Menurut
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (2008:1), rekam medis adalah
berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien,
pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan
kepada pasien.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang rekam medis dijelaskan
bahwa rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang
identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada
pasien pada sarana pelayanan kesehatan.
Sedangkan
menurut Huffman dalam Fajri (2008:5) rekam medis adalah fakta yang berkaitan
dengan keadaan pasien, riwayat penyakit dan pengobatan masa lalu serta saat ini
yang ditulis oleh profesi kesehatan yang memberikan pelayanan kepada pasien
tersebut.
Dengan
melihat ketiga pengertian di atas dapat dikatakan bahwa suatu berkas rekam
medis mempunyai arti yang lebih luas daripada hanya sekedar catatan biasa,
karena didalam catatan tersebut sudah memuat segala informasi menyangkut
seorang pasien yang akan dijadikan dasar untuk
menentukan tindakan lebih lanjut kepada pasien.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 749 a tahun 1989 menyebutkan
bahwa Rekam Medis memiliki 5 manfaat, yaitu :
1.
Sebagai
dasar pemeliharaan kesehatan dan pengobatan
pesien
2.
Sebagai
bahan pembuktian dalam perkara hukum
3.
Bahan
untuk kepentingan penelitian
4.
Sebagai
dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan
dan
5.
Sebagai
bahan untuk menyiapkan statistik kesehatan
Menurut International Federation Health
Organization (1992:2), rekam medis
disimpan dengan tujuan:
1.
Fungsi komunikasi
Rekam medis disimpan untuk
komonikasi diantara dua orang yang bertanggungjawab terhadap kesehatan
pasien untuk kebutuhan pasien saat ini dan yang akan
datang.
2.
Kesehatan pasien yang berkesinambungan
Rekam medis dihasilkan atau
dibuat untuk penyembuhan pasien setiap waktu dan sesegera mungkin.
3.
Evaluasi kesehatan pasien
Rekam medis merupakan salah satu
mekanisme yang memungkinkan evaluasi terhadap standar penyembuhan yang telah
diberikan.
4.
Rekaman bersejarah
Rekam medis merupakan contoh yang
menggambarkan tipe dan metode pengobatan yang dilakukan pada waktu tertentu.
5.
Medikolegal
Rekam medis merupakan bukti dari
opini yang yang bersifat prasangka menegnai kondisi, sejarah dan prognosi
pasien.
6.
Tujuan statistik
Rekam medis dapat digunakan untuk
menghitung jumlah penyakit, prosedur pembedahan dan insiden yang ditemukan
setelah pengobatan khusus.
7.
Tujuan penelitian dan pendidikan
Rekam medis di waktu yang akan
datang dapat digunakan dalam penelitian kesehatan.
Dengan melihat beberapa aspek tersebut,
rekam medis mempunyai kegunaan yang sangat luas, karena tidak hanya menyangkut
antara pasien dengan pemberi pelayanan saja. Kegunaan rekam medis secara umum
adalah :
1)
Sebagai media komunikasi antara dokter dan tenaga ahli lainnya
yang ikut ambil bagian di dalam memberikan pelayanan, pengobatan, perawatan
kepada pasien.
2)
Menyediakan data yang berguna bagi keperluan penelitian dan pendidikan
3)
Sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan/perawatan yang harus
diberikan kepada pasien.
4)
Sebagai bukti tertulis atas segala tindakan pelayanan,
perkembangan penyakit dan pengobatan selama pasien berkunjung/dirawat di RS.
5)
Sebagai dasar yang berguna untuk analisis, penelitian, dan
evaluasi terhadap kualitas pelayanan yang diberikan kepada pasien.
6)
Melindungi kepentingan hukum bagi pasien, rumah sakit maupun
dokter dan tenaga kesehatan lainnya.
7)
Sebagai dasar dalam perhitungan pembayaran pelayanan medik pasien.
8)
Menjadi sumber ingatan yang harus didokumentasikan, serta bahan
pertanggungjawaban dan laporan.
Standar
Rekam Medis
Sesuai
dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
333/MENKES/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit, Standar Pelayanan
Rekam Medis dan Manajemen Informasi Kesehatan antara lain ditetapkan sebagai
berikut:
1.
Rumah sakit harus menyelenggarakan manajemen informasi kesehatan
yang bersumber pada rekam meis yang handal dan
profesional.
2.
Adanya panitia rekam medis dan manajemen informasi kesehatan yang
bertanggung jawab pada pimpinan rumah sakit dengan tugas sebagai berikut :
a.
Menentukan standar dan kebijakan
pelayanan.
b.
Mengusulkan bentuk formulir rekam
medis.
c.
Menganalisis tingkat kualitas informasi dan rekam medis rumah sakit.
d.
Menentukan jadwal dan materi rapat rutin panitia rekam medis dan
manajemen informasi kesehatan
3.
Unit rekam medis dan manajemen informasi kesehatan di pimpin oleh
kepada dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman yang sesuai.
4.
Unit rekam medis dan manajemen informasi kesehatan mempunyai
lokasi sedemikian rupa sehingga pengambilan dan distribusi rekam medis lancar.
5.
Ruang kerja harus memadai bagi kepentingan staf, penyimpanan rekam
medis, penempatan (microfilm,computer,
printer, etc) dengan pengertian :
a.
Ruang penyimpanan cukup untuk berkas rekam medis aktif yang masih digunakan.
b.
Ruang penyimpanan cukup untuk berkas rekam medis non aktif yang
tidak lagi digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
6.
Ruang yang harus cukup menjamin bahwa rekam medis aktif dan non
aktif tidak hilang, rusak, atau diambil oleh yang tidak berhak.
7.
Rekam medis adalah sumber manajemen informasi kesehatan yang
handal yang memuat informasi yang cukup, tepat waktu, akurat, dan dapat
dipercaya bagi semua rekaman pasien rawat jalan, rawat inap, atau gawat darurat
dan pelayanan lainnya.
8.
Harus ada sistem
identifikasi, indeks, dan sistem dokumentasi yang memudahkan pencarian rekam
medis dengan pelayanan 24 jam.
9.
Harus ada kebijakan informasi dalam rekam medis agar tidak hilang,
rusak, atau digunakan oleh orang yang tidak
berhak.
10.
Dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya bertanggung jawab
akan kebenaran dan ketepatan pengisian rekam medis. Hal ini diatur dalam
anggaran dasar peraturan dan panduan kerja rumah sakit, adalah sebagai berikut :
a.
Riwayat penyakit dan hasil pemeriksaan sudah harus lengkap dalam
24 jam setelah pasien dirawat dan sebelum tindakan operasi.
b.
Tindakan pembedahan dan prosedur lain harus segera dilaporkan
setelah tindakan paling lambat pada hari yang
sama.
c.
Termasuk ringkasan keluar (resume medis sudah harus dilengkapi
paling lambat 14 hari setelah pasien pulang) kecuali bila tes dan atau otopsi
belum ada.
d.
Semua rekam medis diberi kode dan indeks dalam waktu 14 hari
setelah pasien pulang.
11.
Harus ada kebijakan rumah sakit mengenai rekam medis baik rekam
medis aktif maupun yang non aktif.
12.
Ada kebijakan dan peraturan prosedur yang dapat ditinjau setiap 3 tahun
13.
Rekam medis harus rinci bagi berbagai kepentingan :
a.
Ada informasi efektif antar dokter dan perawat atau tenaga kesehatan.
b.
Konsulen mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
c.
Dokter lain dapat menilai pelayanan pasien.
d.
Dapat menilai kualitas pelayanan secara retrospektif.
e.
Pasien mendapatkan informasi yang berkesinambungan tentang perawatannya.
14.
Pengisian rekam medis hanya dilakukan oleh yang berhak di rumah
sakit, pasien yang masuk diberi catatan tanggal, jam, dan nama pemeriksa.
15.
Singkatan dan simbol dipakai, diakui, dan berlaku umum.
16.
Semua laporan asli oleh tenaga kesehatan disimpan dalam rekam medis.
17.
Tiap rekam medis meliputi identifikasi pasien :
a.
Nomor rekam medis atau
nomor registrasi.
b.
Nama lengkap pasien.
c.
Alamat lengkap.
d.
Orang yang perlu dihubungi
18.
Tanda peringatan atau bahaya, misalnya pasien alergi sesuatu harus
ditulis di sampul depan berkas rekam medis.
19.
Rekam medis mencantumkan diagnosa sementara dan diagnosa akhit
saat pasien pulang.
20.
Rekam medis mencakup riwayat pasien yang berkaitan dengan kondisi
penyakit pasien yang meliputi :
a.
Riwayat penyakit keluarga.
b.
Keadaan sosial.
c.
Riwayat dan perjalanan penyakit dan keadaan sekarang.
21.
Pasien operasi atau tindakan khusus harus disertai izin operasi
hanya pasien dengan kondisi khusus tertentu diberikan informed consent.
22.
Setiap pemberi pelayanan kesehatan oleh para petugas kesehatan
wajib disertai dengan pemberian catatan pada berkas rekam medis.
23.
Rekam medis atau persalinan atau operasi atau anestesi, diatau
dengan ketentuan khusus. Rekam medis penyakit kronis, penyakit menahun memiliki
prosedur manajemen informasi kesehatan secara
khusus.
24.
Setiap diagnosa/tindakan khusus pasien diberi kode klasifikasi
penyakit berdasarkan standar yang berlaku.
25.
Dalam waktu 14 hari setelah pasien ulang, ringkasan keluar (resume
medis) sudah harus dilengkapi.
26.
Pasien rujukan harus disertai informasi alasan rujukan.
27.
Pelayanan rekam medis merupakan bagian dari program pengendalian
mutu rumah sakit.
Indikator Rekam Medis
Menurut
Huffman (1990) dan Soejaga (1996), mutu rekam medis yang baik adalah rekam
medis yang memenuhi indikator-indikator mutu rekam medis sebagai berikut :
a.
Kelengkapan isian resume medis
b.
Keakuratan
c.
Tepat waktu
d.
Pemenuhan persyaratan hukum
Adapun uraian indikator-indikator tersebut
adalah sebagai berikut :
a.
Kelengkapan isian resume medis (Permenkes No. 269/MENKES/PER/III/2008)
(1)
Isi rekam medis untuk pasien rawat jalan pada sarana pelayanan
kesehatan sekurang-kurangnya memuat :
a.
Identitas pasien
b.
Tanggal dan waktu
c.
Hasil anamnesis, mencakup sekurangya keluhan dan riwayat penyakit
d.
Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medis
e.
Diagnosis
f.
Rencana penatalaksanaan
g.
Pengobatan dan/atau tindakan
h.
Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien
i.
Untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik, dan
j.
Persetujuan tindakan bila diperlukan
(2)
Isi rekam medis untuk pasien rawat inap dan
perawatan satu hari sekurang- kurangnya memuat
:
a.
Identitas pasien
b.
Tanggal dan waktu
c.
Hasil anamnesis, mencakup sekurangnya keluhan dan riwayat penyakit
d.
Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medis
e.
Diagnosis
f.
Rencana penatalaksanaan
g.
Pengobatan dan/atau tindakan
h.
Persetujuan tindakan bila diperlukan
i.
Catatan observasi klinis dan hasil pengobatan
j.
Ringkasan pulang (discharge summary)
k.
Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi, atau tenaga kesehatan
tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan
l.
Pelayanan lain yang dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu, dan
m.
Untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik
(3)
Isi rekam medis untuk pasien gawat darurat, sekurang-kurangnya memuat:
a.
Identitas pasien
b.
Kondisi saat pasien tiba di sarana pelayanan kesehatan
c.
Identitas pengantar pasien
d.
Tanggal dan waktu
e.
Hasil anamnesis, mencakup sekurangnya keluhan dan riwayat penyakit
f.
Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik
g.
Diagnosis
h.
Pengobatan dan/atau tindakan
i.
Ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan pelayanan unit gawat
darurat dan rencana tindak lanjut
j.
Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi, atau tenaga kesehatan
tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan
(4)
Isi rekam medis dalam keadaan bencana selain memenuhi ketentuan
sebagaimana yang dimaksud pada isi rekam medis untuk pasien gawat darurat
ditambah dengan:
a.
Jenis bencana dan lokasi dimana pasien ditemukan
b.
Kategori kegawatan dan nomor pasien bencana massal, dan
c.
Identitas yang menemukan pasien
(5)
Isi rekam medis untuk pelayanan dokter spesialis atau dokter gigi
spesialis dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.
(6)
Pelayanan yang diberikan dalam ambulans atau pengobatan massal di
catat dalam rekam medis sesuai dengan ketentuan sebagaimana di atur pada ayat (3) dan di simpan pada sarana pelayanan
kesehatan yang merawatnya.
b.
Keakuratan
Adalah ketepatan catatan rekam medis, dimana
semua data pasien ditulis dengan teliti, cermat, tepat, dan sesuai dengan
keadaan sesungguhnya.
c.
Tepat waktu
Rekam medis harus diisi dan setelah diisi
harus dikembalikan ke bagian rekam medis tepat waktu sesuai dengan peraturan
yang ada.
d.
Memenuhi persyaratan hukum
Rekam medis memenuhi persyaratan aspek hukum
(Permenkes 269 Tahun 2008; Huffman, 1994) yaitu :
1.
Penulisan rekam medis tidak memakai pensil
2.
Penghapusan tidak ada
3.
Coretan, ralat sesuai dengan prosedur, tanggal, dan tanda tangan
4.
Tulisan harus jelas dan terbaca
5.
Ada tanda tangan oleh yang wajib menandatangani dan nama petugas
6.
Ada tanggal dan waktu pemeriksaan
tindakan
7.
Ada lembar persetujuan
Rekam medis disebut lengkap apabila :
a.
Setiap tindakan yang dilakukan terhadap pasien, selambat-lambatnya
dalam waktu 1x24 jam harus ditulis dalam lembar rekam medis.
b.
Semua pencatatan harus ditandatangai oleh dokter atau tenaga
kesehatan lainnya sesuai dengan kewenangannya, nama terang, dan diberi tanggal.
c.
Dokter yang merawat dapat memperbaiki kesalahan penulisan yang
terjadi dengan wajar seperti mencoret kata/kalimat yang salah dengan jalan
memberikan satu garis lurus
pada tulisan tersebut. Diberi
inisial (singkatan nama) orang
yang mengkoreksi tadi dan mencantumkan tanggal perbaikan.
Pengertian
Informed Consent
Informed
Consent teridiri dari dua kata yaitu “informed” yang berarti informasi atau
keterangan dan “consent” yang berarti persetujuan atau memberi izin. jadi
pengertian Informed Consent adalah suatu persetujuan yang diberikan setelah
mendapat informasi. Dengan demikian Informed Consent dapat di definisikan
sebagai pernyataan pasien atau yang sah
mewakilinya yang isinya berupa persetujuan atas rencana tindakan kedokteran
yang diajukan oleh dokter setelah menerima informasi yang cukup untuk dapat
membuat persetujuan atau penolakan. Persetujuan tindakan yang akan dilakukan
oleh Dokter harus dilakukan tanpa adanya unsur pemaksaan.
Istilah
Bahasa Indonesia Informed Consent diterjemahkan sebagai persetujuan tindakan
medik yang terdiri dari dua suku kata Bahasa Inggris yaitu Inform yang bermakna
Informasi dan consent berarti persetujuan. Sehingga secara umum Informed
Consent dapat diartikan sebagai persetujuan
yang diberikan oleh seorang pasien kepada dokter atas suatu tindakan
medik yang akan dilakukan, setelah mendapatkan informasi yang jelas akan
tindakan tersebut. Informed Consent menurut Permenkes No.585 / Menkes / Per / IX/
1989, Persetujuan Tindakan Medik adalah Persetujuan yang diberikan oleh pasien
atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang akan
dilakukan terhadap pasien tersebut.
Informed Consent di Indonesia juga di atur dalam
peraturan berikut:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
2.
Kode
Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI).
3.
Peraturan
Menteri Kesehatan RI Nomor 585/Men.Kes/Per/IX/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medis.
4.
Peraturan
Menteri Kesehatan RI Nomor 1419/Men.Kes/Per/X/2005 tentang Penyelanggaraan
Praktik Kedokteran.
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan.
6.
Surat
Keputusan PB IDI No 319/PB/A4/88.
Fungsi dan Tujuan Informed
Consent
Fungsi dari Informed
Consent adalah :9
1. Promosi dari hak otonomi perorangan;
2. Proteksi dari pasien dan subyek;
3. Mencegah terjadinya penipuan atau paksaan;
4.
Menimbulkan
rangsangan kepada profesi medis untuk mengadakan introspeksi terhadap diri sendiri;
5. Promosi dari keputusan-keputusan rasional;
6. Keterlibatan masyarakat (dalam
memajukan prinsip otonomi sebagai suatu nilai social dan mengadakan pengawasan
dalam penyelidikan biomedik.
Informed Consent itu sendiri menurut jenis tindakan /
tujuannya dibagi tiga, yaitu:15
a. Yang bertujuan untuk penelitian (pasien
diminta untuk menjadi subyek
penelitian).
b.
Yang
bertujuan untuk mencari diagnosis.
c.
Yang
bertujuan untuk terapi.
Tujuan
dari Informed Consent menurut J.
Guwandi adalah :
a.
Melindungi
pasien terhadap segala tindakan medis yang dilakukan tanpa sepengetahuan pasien;
b.
Memberikan
perlindungan hukum kepada dokter terhadap akibat yang tidak terduga dan
bersifat negatif, misalnya terhadap risk
of treatment yang tak mungkin dihindarkan walaupun dokter sudah
mengusahakan semaksimal mungkin dan bertindak dengan sangat hati-hati dan teliti.
Bentuk Persetujuan Informed
Consent
Ada 2 bentuk Persetujuan Tindakan Medis, yaitu :16
1.
Implied Consent (dianggap diberikan)
Umumnya
implied consent diberikan dalam keadaan normal, artinya dokter dapat menangkap
persetujuan tindakan medis tersebut dari isyarat yang diberikan/dilakukan
pasien. Demikian pula pada kasus emergency
sedangkan dokter memerlukan tindakan segera sementara pasien dalam keadaan
tidak bisa memberikan persetujuan dan keluarganya tidak ada ditempat, maka
dokter dapat melakukan tindakan medik
terbaik menurut dokter.
2.
Expressed Consent (dinyatakan)
Dapat
dinyatakan secara lisan maupun tertulis. Dalam tindakan medis yang bersifat invasive dan mengandung resiko, dokter
sebaiknya mendapatkan persetujuan secara tertulis, atau yang secara umum
dikenal di rumah sakit sebagai surat izin operasi.
Persetujuan
tertulis dalam suatu
tindakan medis dibutuhkan
saat:
1.
Bila
tindakan terapeutik bersifat kompleks atau menyangkut resiko atau efek samping
yang bermakna.
2.
Bila
tindakan kedokteran tersebut bukan dalam rangka terapi.
3.
Bila
tindakan kedokteran tersebut memiliki dampak yang bermakna bagi kedudukan
kepegawaian atau kehidupan pribadi dan sosial
pasien.
4.
Bila
tindakan yang dilakukan adalah bagian dari suatu penelitian.
Pemberi Informasi dan Penerima Persetujuan
Pemberi
informasi dan penerima persetujuan merupakan tanggung jawab dokter pemberi
perawatan atau pelaku pemeriksaan/ tindakan untuk memastikan bahwa persetujuan
tersebut diperoleh secara benar dan layak. Dokter memang dapat mendelegasikan
proses pemberian informasi dan penerimaan persetujuan, namun tanggung jawab
tetap berada pada dokter pemberi delegasi untuk memastikan bahwa persetujuan
diperoleh secara benar dan layak.
Pemberi Persetujuan
Persetujuan
diberikan oleh individu yang kompeten. Ditinjau dari segi usia, maka seseorang
dianggap kompeten apabila telah berusia 18 tahun atau lebih atau telah pernah
menikah. Sedangkan anak-anak yang berusia 16 tahun atau lebih tetapi belum
berusia 18 tahun dapat membuat persetujuan
tindakan kedokteran tertentu
yang tidak berrisiko
tinggi
apabila
mereka dapat menunjukkan kompetensinya dalam membuat keputusan. Alasan hukum
yang mendasarinya adalah sebagai berikut:8
1) Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata maka seseorang yang berumur 21 tahun atau lebih atau telah menikah
dianggap sebagai orang dewasa dan oleh karenanya dapat memberikan persetujuan.
2) Berdasarkan UU No 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak maka setiap orang yang berusia 18 tahun atau lebih dianggap
sebagai orang yang sudah bukan anak-anak. Dengan demikian mereka dapat
diperlakukan sebagaimana orang dewasa yang kompeten, dan oleh karenanya dapat
memberikan persetujuan.
3) Mereka yang telah berusia 16 tahun
tetapi belum 18 tahun memang masih tergolong anak menurut hukum, namun dengan
menghargai hak individu untuk berpendapat sebagaimana juga diatur dalam UU No
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka mereka dapat diperlakukan
seperti orang dewasa
dan dapat memberikan
persetujuan tindakan kedokteran
tertentu,
khususnya yang tidak berrisiko tinggi. Untuk itu mereka harus dapat menunjukkan
kompetensinya dalam menerima informasi dan membuat keputusan dengan bebas.
Selain itu, persetujuan atau penolakan mereka dapat dibatalkan oleh orang tua
atau wali atau penetapan pengadilan.
Sebagaimana uraian di atas, setiap orang yang berusia 18
tahun atau lebih dianggap kompeten. Seseorang pasien dengan gangguan jiwa yang
berusia 18 tahun atau lebih tidak boleh dianggap tidak kompeten sampai nanti terbukti
tidak kompeten dengan pemeriksaan. Sebaliknya, seseorang yang normalnya
kompeten, dapat menjadi tidak kompeten sementara sebagai akibat dari nyeri
hebat, syok, pengaruh obat tertentu atau keadaan kesehatan fisiknya. Anak-anak
berusia 16 tahun atau lebih tetapi di bawah 18 tahun harus menunjukkan
kompetensinya dalam memahami sifat dan tujuan suatu tindakan kedokteran yang
diajukan. Jadi, kompetensi anak bervariasi bergantung kepada usia dan
kompleksitas tindakan.
Merujuk pada Surat
Edaran Dirjen Yanmed No. YM. 02.04.3.5.2504 tahun 1997 tentang
Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter, dan Rumah Sakit pada butir nomor
9 pasien berhak mendapat informasi yang meliputi :
·
Penyakit
yang diderita
·
Tindakan
medis apa yang hendak dilakukan
· Kemungkinan
penyulit sebagai akibat tindakan tersebut dan tindakan untuk
mengatasinya.
·
Alternatif
terapi lainnya.
·
Prognosisnya.
·
Perkiraan
biaya pengobatan.
Sebenarnya
tidak ada alasan bagi dokter dan pihak rumah sakit untuk tidak memberikan
informasi yang diinginkan oleh PM tentang penyakitnya. Namun terkait dengan hasil
laboratorium yang diminta PM yakni jumlah trombosit 27.000 yang merupakan
indikasi bahwa dia harus dirawat di rumah sakit pihak dokter dan rumah sakit
seharusnya bisa memberikan penjelasan yang baik. Terkait dengan keluhan pasien
harus segera ditanggapi secara terbuka, jujur, dan empati. Jelaskan kepada
pasien apa yang sebenarnya terjadi. Permintaan informasi formal dari pihak yang
berkepentingan tentang keluhan pasien harus ditanggapi secara konstruktif
berdasarkan Petunjuk Praktek Kedokteran yang Baik (DEPKES,2008)
Hak Pasien atas Informasi
Penyakit dan Tindakan Medis dari Aspek Etika Kedokteran.
Terkait
dengan pemberian informasi kepada pasien ada beberapa yang harus diperhatikan :
- Informasi harus diberikan, baik diminta ataupun tidak.
- Informasi tidak boleh memakai istilah kedokteran karena tidak dimengerti oleh orang awam.
- Informasi harus diberikan sesuai dengan tingkat pendidikan, kondisi, dan situasi pasien.
- Informasi harus diberikan secara lengkap dan jujur, kecuali dokter menilai bahwa informasi tersebut dapat merugikan kepentingan atau kesehatan pasien atau pasien menolak untuk diberikan infomasi (KODEKI, pasal 5)
- Untuk tindakan bedah (operasi) atau tindakan invasive yang lain, informasi harus diberikan oleh dokter yang akan melakukan operasi. Apabila dokter yang bersangkutan tidak ada, maka informasi harus diberikan oleh dokter yang lain dengan sepengetahuan atau petunjuk dokter yang bertanggng jawab.
Kewajiban
dokter terkait dengan informasi adalah memberikan informasi yang adekuat dan
besikap jujur kepada pasien tentang perlunya tindakan medis yang
bersangkutan serta risiko yang dapat ditimbulkannya (KODEKI, pasal 7b)
Salah
satu kewajiban rumah sakit terhadap pasien adalah harus memberikan penjelasan
mengenai apa yang diderita pasien, dan tindakan apa yang harus dilakukan
(KODERSI, Bab III Pasal 10)
Hak Pasien atas Informasi
Penyakit dan Tindakan Medis dari Aspek Hukum Kedokteran.
Pasien
dalam menerima pelayanan praktik kedokteran mempunyai hak mendapatkan
penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis yang akan diterimanya
(Undan-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pasal 52).
Penjelasan tersebut sekurang-kurangnya mencakup :
- Diagnosis dan tata cara tindakan medis
- Tujuan tindakan medis yang dilakukan
- Alternatif tindakan lain dan resikonya
- Resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi
- Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan. (Pasal 45 ayat 3)
Dokter
atau dokter gigi dalam memberikan pelayanan tindakan kedokteran atau kedokteran
gigi terlebih dahlu harus memberika penjelasan kepada pasien tentang tindakan
kedokteran yang akan dilakukan dan mendapat persetujuan pasien (PERMENKES No.1419/MENKES/PER/2005
tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter dan Dokter Gigi pasal 17)
Pasien
berhak menolak tindakan yang dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri
pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh
informasi yang jelas tentang penyakitnya.
Pemberian
obat-obatan juga harus dengan persetujuan pasien dan bila pasien meminta untuk
dihentikan pengobatan, maka terapi harus dihentikan kecuali dengan penghentian
terapi akan mengakibatkan keadaan gawat darurat atau kehilangan nyawa pasien
Dalam
Pedoman Penegakkan Disiplin Kedokteran tahun 2008 seorang dokter dapat
dikategorikan melakukan bentuk pelanggaran disiplin kedokteran apabila tidak
memberikan penjelasan yang jujur, etis, dan memadai (adequate information)
kepada pasien atau keluarganya dalam melakukan praktik kedokteran.
Hak Pasien atas Informasi dalam
Rekam Medik
Berdasarkan
PERMENKES RI No. 629/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam medik Pasal 12
dikatakan bahwa berkas rekam medic adalah milik sarana pelanayan kesehatan dan
isi rekam medik adalah milik rekam medik . Bentuk ringkasan rekam medic
dapat diberikan, dicatat atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa
atau persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu.
Namun boleh tidaknya pasien mengetahui isi rekam medic tergantung kesanggupan
pasien untuk mendengar informasi mengenai penyakit yang dijelaskan oleh
dokter yang merawatnya.
Jadi
pasien isi rekam medic bukan milik pasien sebagaimana pada PERMENKES sebelumnya
(1989)tentang rekam medic. Pasien hanya boleh memilikinya dalam bentuk
ringkasan rekam medik.
Daftar
Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar